KARANG TARUNA

http://hanif40.blogspot.com/

October 31, 2011

Transmigarsi dan Urbanisasi

“Resume “ Kuliah MK Demogarfi Materi 
Transmigarsi dan Urbanisasi
Semoga dapat bermanfaat
Urbanisasi
Untuk mengukur atau menetapkan urbanisasi antara lain dengan melihat penduduk yang didefinisikan sebagai daerah kota. Ada dua indeks yang dipakai untuk mengukur derajat urbanisasi dengan rumus :
 Pu =  u/p . 1000
Pu     =  Persentase penduduk kota
U    = Penduduk daerah kota
P     = Penduduk Total
Serta Rasio Penduduk Total ( Ratio Of Urban – Rural population )
 UR = U/R. K
U    = Penduduk Kota
R    = Penduduk Desa
Dengan melihat perkembangan indeks tersebut terlihat apakah ada urbanisasi atau tidak.
Contoh : Negara Argentina dari penduduknya di urban 63% menjadi 67% tahun 1959 ke tahun 1960 dan di Indonesia dari tahun 1971 ke 1980 dari 19,1 menjadi 21,6%.
       Masalahnya adalah menetapkan definisi daripada urban dan rural itu sendiri. Menurut sensus 1961 dan 1971 yang dimaksud dengan urban yaitu ibukota propoinsi, ibukota kabupaten, koya madya dan kota-kota lain yang mempunyai fasilitas moderen seperti listrik, air ledeng, bioskop, sekolah dan rumah sakit. Sedangkan Sensus 1980 definisi mengalami beberapa modifikasi.
Masalah-masalah Urbanisasi antara lain :
1.      Sehubungan dengan pertambahan penduduk Indonesia yang cepat maka kota-kota besar pun mempunyai 
penduduk yang besar pula.
2.      Pendatang yang mempunyai keahlian yang sama sekali lain daripada yang lain dibutuhkan di kota.
3.      Walaupun pendatang mempunyai motivasi yang kuat untuk mengembangkan dirinya di kota tetapi kenyataan kota sendiri belum siap untuk menerimanya.
Adapun usaha dan kebijaksanaan dalam mengatasi masalah yang terjadi  adalah :
1.      Ada yang menjalankan kebijaksanaan pintu tertutup bagi pendatang. Tanpa pengembangan pembangunan secara desentralisasi, kebijaksanaan semacam ini perlu ditinjau. Apa lagi dengan kecepatan pertumbuhan penduduk di pedesaann yang juga tinggi.
2.      Perlu adanya perencanaan kota yang baik yang mempertimbangkan tidak saja “ rate of Growth “ secara alami dari penduduknya tetapi juga migrasi terutama urbanisasi.
3.      Usaha –usaha yang sifatnya merupakan strategi utama :
-          Menurunkan tingkat fertilitas
-          Transmigrasi
-          Usaha meningkatkan kesempatan kerja dan pendapatan di kota sebanyak mungkin menyerap pendatang yang ke kota.
-          Usaha menaikkan kesempatan kerja di pedesaan. 
Transmigrasi
       Sejarah transmigrasi dimulai dengan nama Kolonisasi sejak tahun 1905 oleh pemerintah Belanda dengan membuka darah-daerah koloni di Lampung, Palembang, Bengkulu, Jambi, Kalimantan dan Sulawesi. Daerah Gedong Tataan di Lampung adalah merupakan daerah kolonisasi dengan pertama dimana 155 keluarga dari  Jawa dikirim kesana. Pemerintah Belanda brhasil memindahkan penduduk jawa ke luar Jawa sampai dengan tahun 1941 sebesar 258 ribu jiwa.
Jenis – jenis Transmigrasi
Dalam pelaksanaanya transmigrasi digolongkan atas berbagai jenis yaitu :
1.      Transmigrasi famili atau keluarga
Diadakan tahun 1950. Keluarga transmigran yang ada di daerah transmigrasi didatangkan dari daerah asal.
2.      Transmigrasi Umum
Mulain tahun 1952, mereka ditempatkan di daerah yang telah ditentukan oleh pemerintah.
3.      Transmigrasi S.O.B ( STAAT VAN OORLOGH EN BELEG )
Transmigrasi ini untuk para bekas tahanan.
4.      Transmigrasi Nelayan
5.      Transmigrasi DBS ( Dengan Biaya Sendiri )
Diadakan pada tahun 1954 yang kemudian berubah menjadi transmigrasi spontan atau transmigrasi swakarsa.
6.      Transmigrasi BRN ( Biro Rekontruksi Nasional )
Atau disebut juga dengan transmigrasi Veteran.
7.      Transmigrasi Kooperatif
Transmigrasinya adalah anggota dari pada organisasi-organisai koperasi.
8.      Transmigrasi keahlian.

            Semua jenis-jenis yang ada tersebut di atas umunya digolongkan menjadi dua bagian yaitu Transmigrasi Umum ,yaitu yang seluruh pembiayaan dan penempatan diatur oleh pemerintah serta Transmigrasi Swakarsa yang dilakukan atas usaha dan biaya sendiri tetapi pengaturannya dan penampungannya.
            Dalam pelaksanaanya sebelum transmigrasi, ada beberapa hal yang harus dan perlu diperhatikan antara lain :
1.      Penyiapan tanah / pemukiman harus disiapkan dengan baik sebelum transmigran tiba di tempat tujuan.
2.      Selektivitas dalam pemberangkatan transmigran supaya lebih baik.
3.      Penyiapan prasarana sejak di tempat asal maupun di tempat tujuan.
4.      Koordinasi yang baik antara pihak yang mengelola transmigrasi.
            Adapun Dasar Hukum Penyelenggaraan Transmigrasi adalah :
1.      Undang-undang No. 3 Tahun 1972 tanggal 28 Juli 1972 tentang ketentuan-ketentuan Pokok transmigrasi.
2.      PP No. 42 Tahun 1973 tentang penyelenggaraan Transmigrasi
3.      Garis-garis besar haluan negara, TAP MPR No.IV / 1978
4.      Keputusan Presiden No. 1 tahun 1973 tentang penetapan pulau-pulau Jawa, Madura, Bali, dan Lombok sebagai daerah asal transmigrasi.
5.      Keputusan Presiden No. 2 tahun 1973 tentang beberapa propinsi sebagai daerah transmigrasi
6.      Keputusan Presiden No. 12 tahun 1974 tentang penetapan Propinsi Kalimantan Barat sebagai daerah transmigrasi
7.      Keputusan Presiden No. 29 tahun 1975 tentang penetapan Propinsi Riau dan Sumatera Barat sebagai daerah transmigrasi
8.      Keputusan Presiden No. 1 tahun 1978 tentang kesempatan penduduk setempat berpindah kedalam proyek transmigrasi.
9.      Keputusan Presiden No. 7 tahun 1978 tentang penetapan DIY, Sumatera Utara , Sulawesi  Utara, Maluku dan Irian Jaya sebagai daerah Transmigran.
10.  Keputusan Presiden No. 26 tahun 1978 tentang Koordinasi Penyelenggaraan transmigrasi.

Tujuan Transmigrasi tersebut antara lain adalah :
       Sesuai Undang-undang No. 3 tahun 1972 mencakup :
Ø  Peningkatan taraf hidup
Ø  Pembangunan daerah
Ø  Keseimbangan daerah penduduk
Ø  Pembangunan yang merata diseluruh Indonesia
Ø  Pemanfaatan sumber-sumber alam dan tenaga manusia
Ø  Kesatuan dan persatuan bangsa
Ø  Memperkuat HAMKAMNAS



Referensi :
Demografi Penduduk : UNS press

Penjelasan Dosen        :          Dr. Sarwono M.Pd
                                              Singgih P. S.Pd, M.Pd

  
 

0 comments: