“Resume
“ Kuliah MK Demogarfi Materi
Transmigarsi dan Urbanisasi
Semoga
dapat bermanfaat
Urbanisasi
Untuk
mengukur atau menetapkan urbanisasi antara lain dengan melihat penduduk yang
didefinisikan sebagai daerah kota. Ada dua indeks yang dipakai untuk mengukur
derajat urbanisasi dengan rumus :
Pu
= u/p . 1000
Pu = Persentase penduduk kota
U = Penduduk daerah kota
P = Penduduk Total
Serta
Rasio Penduduk Total ( Ratio Of Urban – Rural population )
UR = U/R. K
U = Penduduk Kota
R = Penduduk Desa
Dengan
melihat perkembangan indeks tersebut terlihat apakah ada urbanisasi atau tidak.
Contoh
: Negara Argentina dari penduduknya di urban 63% menjadi 67% tahun 1959 ke
tahun 1960 dan di Indonesia dari tahun 1971 ke 1980 dari 19,1 menjadi 21,6%.
Masalahnya adalah menetapkan definisi
daripada urban dan rural itu sendiri. Menurut sensus 1961 dan 1971 yang
dimaksud dengan urban yaitu ibukota propoinsi, ibukota kabupaten, koya madya
dan kota-kota lain yang mempunyai fasilitas moderen seperti listrik, air
ledeng, bioskop, sekolah dan rumah sakit. Sedangkan Sensus 1980 definisi
mengalami beberapa modifikasi.
Masalah-masalah
Urbanisasi antara lain :
1. Sehubungan
dengan pertambahan penduduk Indonesia yang cepat maka kota-kota besar pun
mempunyai
penduduk yang besar pula.
2. Pendatang
yang mempunyai keahlian yang sama sekali lain daripada yang lain dibutuhkan di
kota.
3. Walaupun
pendatang mempunyai motivasi yang kuat untuk mengembangkan dirinya di kota
tetapi kenyataan kota sendiri belum siap untuk menerimanya.
Adapun usaha dan kebijaksanaan dalam
mengatasi masalah yang terjadi adalah :
1. Ada
yang menjalankan kebijaksanaan pintu tertutup bagi pendatang. Tanpa
pengembangan pembangunan secara desentralisasi, kebijaksanaan semacam ini perlu
ditinjau. Apa lagi dengan kecepatan pertumbuhan penduduk di pedesaann yang juga
tinggi.
2. Perlu
adanya perencanaan kota yang baik yang mempertimbangkan tidak saja “ rate of
Growth “ secara alami dari penduduknya tetapi juga migrasi terutama urbanisasi.
3. Usaha
–usaha yang sifatnya merupakan strategi utama :
-
Menurunkan tingkat fertilitas
-
Transmigrasi
-
Usaha meningkatkan kesempatan kerja dan
pendapatan di kota sebanyak mungkin menyerap pendatang yang ke kota.
-
Usaha menaikkan kesempatan kerja di
pedesaan.
Transmigrasi
Sejarah transmigrasi dimulai dengan nama
Kolonisasi sejak tahun 1905 oleh pemerintah Belanda dengan membuka darah-daerah
koloni di Lampung, Palembang, Bengkulu, Jambi, Kalimantan dan Sulawesi. Daerah
Gedong Tataan di Lampung adalah merupakan daerah kolonisasi dengan pertama
dimana 155 keluarga dari Jawa dikirim
kesana. Pemerintah Belanda brhasil memindahkan penduduk jawa ke luar Jawa
sampai dengan tahun 1941 sebesar 258 ribu jiwa.
Jenis
– jenis Transmigrasi
Dalam
pelaksanaanya transmigrasi digolongkan atas berbagai jenis yaitu :
1. Transmigrasi
famili atau keluarga
Diadakan
tahun 1950. Keluarga transmigran yang ada di daerah transmigrasi didatangkan
dari daerah asal.
2. Transmigrasi
Umum
Mulain
tahun 1952, mereka ditempatkan di daerah yang telah ditentukan oleh pemerintah.
3. Transmigrasi
S.O.B ( STAAT VAN OORLOGH EN BELEG )
Transmigrasi
ini untuk para bekas tahanan.
4. Transmigrasi
Nelayan
5. Transmigrasi
DBS ( Dengan Biaya Sendiri )
Diadakan
pada tahun 1954 yang kemudian berubah menjadi transmigrasi spontan atau
transmigrasi swakarsa.
6. Transmigrasi
BRN ( Biro Rekontruksi Nasional )
Atau
disebut juga dengan transmigrasi Veteran.
7. Transmigrasi
Kooperatif
Transmigrasinya
adalah anggota dari pada organisasi-organisai koperasi.
8. Transmigrasi
keahlian.
Semua
jenis-jenis yang ada tersebut di atas umunya digolongkan menjadi dua bagian
yaitu Transmigrasi Umum ,yaitu yang seluruh pembiayaan dan penempatan diatur
oleh pemerintah serta Transmigrasi Swakarsa yang dilakukan atas usaha dan biaya
sendiri tetapi pengaturannya dan penampungannya.
Dalam
pelaksanaanya sebelum transmigrasi, ada beberapa hal yang harus dan perlu
diperhatikan antara lain :
1.
Penyiapan tanah / pemukiman harus
disiapkan dengan baik sebelum transmigran tiba di tempat tujuan.
2.
Selektivitas dalam pemberangkatan
transmigran supaya lebih baik.
3.
Penyiapan prasarana sejak di tempat asal
maupun di tempat tujuan.
4. Koordinasi
yang baik antara pihak yang mengelola transmigrasi.
Adapun Dasar Hukum Penyelenggaraan
Transmigrasi adalah :
1.
Undang-undang No. 3 Tahun 1972 tanggal
28 Juli 1972 tentang ketentuan-ketentuan Pokok transmigrasi.
2.
PP No. 42 Tahun 1973 tentang
penyelenggaraan Transmigrasi
3.
Garis-garis besar haluan negara, TAP MPR
No.IV / 1978
4.
Keputusan Presiden No. 1 tahun 1973
tentang penetapan pulau-pulau Jawa, Madura, Bali, dan Lombok sebagai daerah
asal transmigrasi.
5.
Keputusan Presiden No. 2 tahun 1973
tentang beberapa propinsi sebagai daerah transmigrasi
6.
Keputusan Presiden No. 12 tahun 1974
tentang penetapan Propinsi Kalimantan Barat sebagai daerah transmigrasi
7.
Keputusan Presiden No. 29 tahun 1975
tentang penetapan Propinsi Riau dan Sumatera Barat sebagai daerah transmigrasi
8.
Keputusan Presiden No. 1 tahun 1978
tentang kesempatan penduduk setempat berpindah kedalam proyek transmigrasi.
9.
Keputusan Presiden No. 7 tahun 1978
tentang penetapan DIY, Sumatera Utara , Sulawesi Utara, Maluku dan Irian Jaya sebagai daerah
Transmigran.
10. Keputusan
Presiden No. 26 tahun 1978 tentang Koordinasi Penyelenggaraan transmigrasi.
Tujuan
Transmigrasi tersebut antara lain adalah :
Sesuai Undang-undang No. 3 tahun 1972
mencakup :
Ø
Peningkatan taraf hidup
Ø
Pembangunan daerah
Ø
Keseimbangan daerah penduduk
Ø
Pembangunan yang merata diseluruh
Indonesia
Ø
Pemanfaatan sumber-sumber alam dan
tenaga manusia
Ø
Kesatuan dan persatuan bangsa
Ø
Memperkuat HAMKAMNAS
Referensi
:
Demografi
Penduduk : UNS press
Penjelasan
Dosen : Dr. Sarwono M.Pd
Singgih
P. S.Pd, M.Pd
0 comments:
Post a Comment