KARANG TARUNA

http://hanif40.blogspot.com/

January 5, 2013

Fungsi Kawasan


EVALUASI FUNGSI KAWASAN
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Evaluasi Sumber Daya Lahan


PRODI PENDIDIKAN GEOGRAFI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012
TUGAS MATAKULIAH EVALUASI SUMBER DAYA LAHAN

1. Apa yang dimaksud dengan Fungsi Kawasan ?
2. Jelaskan macam-macam Fungsi Kawasan ?
3. Jelaskan dasar pembagian Fungsi Kawasan?
4. Berikan contoh perhitungan Fungsi Kawasan?(minimal 4 satuan lahan yang menunjukan hasil akhir fungsi kawasan yang berbeda)


EVALUASI FUNGSI KAWASAN

A. Pengertian Fungsi Kawasan
Kawasan merupakan wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya (UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang  Penataan Ruang Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 point 20, 21, dan 22). Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Sedangkan kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan. Selain kawasan lindung dan kawasan budidaya terdapat pula kawasan penyangga. Kawasan penyangga adalah kawasan yang ditetapkan untuk menopang keberadaan kawasan lindung sehingga fungsi lindungnya tetap terjaga.(Nugraha, dkk 2006: 62). Kawasan penyangga ini merupakan batas antara kawasan lindung dan kawasan budidaya. Penggunaan lahan yang diperbolehkan hutan tanaman rakyat atau kebun dengan sistem wanatani (agroforestry) dengan pengolahan lahan sangat mi
nim (minimum tillage).
Jadi dapat disimpulkan bahwa fungsi  kawasan merupakan pengklasifikasian  lahan berdasarkan karakteristik fisiknya berupa lereng, jenis tanah dan curah hujan harian rata-rata menjadi  kawasan lindung, penyangga, budidaya tanaman tahunan dan budidaya tanaman semusim, dimana setiap  kawasan mempunyai fungsi utama  yang spesifik.

B. Macam- macam fungsi kawasan
Macam Fungsi Kawasan ditetapkan berdasarkan besarnya nilai skor kemampuan lahan dan kriteria khusus lainnya, sebagaimana kriteria dan tata cara yang ditetapkan dalam Buku Petunjuk Penyusunan Pola RLKT (Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Tanah). Berikut ini fungsi Kawasan berdasarkan kriteria tersebut:
- Kawasan Lindung (Kode A)
- Kawasan Penyangga (Kode B)
- Kawasan Budidaya Tanaman Tahunan (Kode C)
- Kawasab Budidaya Tanaman Semusim (Kode D)
Sumber:  (SK Menteri Pertanian No. 837/Kpts/Um/11/1980 dan No. : 683/Kpts/Um/8/1981 tentang kriteria dan tata cara penetapan hutan lindung dan hutan produksi )

Berikut ini penjabarannya :
1. Kawasan Fungsi Lindung (A)
Kawasan fungsi lindung adalah suatu wilayah yang keadaan sumberdaya alam air, flora dan fauna seperti hutan lindung, hutan suaka, hutan wisata, daerah sekitar sumber mata air, alur sungai, dan kawasan lindung lainnya sebagimana diatur dalam Kepres 32 Tahun 1990.
Suatu satuan lahan ditetapkan sebagai kawasan fungsi lindung, apabila besarnya skor kemampuan lahannya ≥175, atau memenuhi salah satu/beberapa syarat berikut :
a. Mempunyai kemiringan lahan lebih dari 40 %
b. Jenis tanahnya sangat peka terhadap erosi (regosol, litosol, organosol, dan renzina) dengan   kemiringan lapangan lebih dari 15 %
c. Merupakan jalur pengaman aliran air/sungai yaitu sekurang-kurangnya 100 meter di kiri-kanan sungai besar dan 50 meter kiri-kanan anak sungai.
d. Merupakan perlindungan mata air, yaitu sekurang-kurangnya radius 200 meter di sekeliling mata air.
e. Merupakan perlindungan danau/waduk, yaitu 50-100 meter sekeliling danau/waduk.
f. Mempunyai ketinggian 2.000 meter atau lebih di atasa permukaan laut.
g. Merupakan kawasan Taman Nasional yang lokasinya telah ditetapkan oleh pemerintah.
h. Guna keperluan/kepentingan khusus dan ditetapkan sebagai kawasan lindung.
Guna kepentingan khusus dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan lindung.  Dalam menetapkan kawasan lindung selain ditetapkan berdasarkan karakteristik lahannya, dapat juga ditetapkan berdasarkan nilai kepentingan obyek, dimana setiap orang dilarang melakukan penebangan hutan dan mengganggu serta merubah fungsinya sampai pada radius atau jarak yangtelah ditentukan.  Kawasan lindung yang ditetapkan berdasarkan keadaan tersebut di atas disebut sebagai kawasan lindung setempat. Kawasan lindung setempat yang dimaksud adalah :
1)      Sempadan Sungai yaitu kawasan sepanjang kanan kiri sungai termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 ditetapkan bahwa sempadan sungai sekurang-kurangnya 100 meter di kanan kiri sungai besar dan 50 meter di kanan kiri anak sungai yang berada di luar permukiman. Untuk sungai di kawasan permukiman berupa sempadan sungai yang diperkirakan cukup untuk dibangun jalan inspeksi antara 10-15 meter.
2)      Kawasan sekitar mataair yaitu kawasan disekeliling mataair yangmempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi utama air. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 837/Kpts/Um/1980 ditetapkan bahwa pelindung mataair ditetapkan sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200 meter di sekeliling mataair.
3)      Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan yaitu tempat serta ruang disekitar bangunan bernilai budaya tinggi, situs purbakala dan kawasan dengan bentukan geologi tertentu yang mempunyai nilai tinggi untuk pengembangan ilmu pengetahuan. (Keputusan Presiden No. 32 tahun 1990). Tujuan perlindungan kawasan ini adalah untuk melindungi budaya kekayaan budaya bangsa berupa peninggalan sejarah, bangunan arkeolog dan monumen nasional dan keanekaragaman bentukan geologi yang berguma untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dari ancaman kepunahan yang disebabkan oleh kegiatan alam maupun manusia.

2. Kawasan Fungsi Penyangga (B)
Kawasan fungsi penyangga adalah suatu wilayah yang dapat berfungsi lindung dan berfungsi budidaya, letaknya diantara kawasan fungsi lindung dan kawasan fungsi budidaya seperti hutan produksi terbatas, perkebunan (tanaman keras), kebun campur dan lainnya yang sejenis.
Suatu satuan lahan ditetapkan sebagai kawasan fungsi penyangga apabila besarnya nilai skor kemampuan lahannya sebesar 125 -174 dan atau memenuhi kriteria umum sebagai berikut :
a. Keadaan fisik satuan lahan memungkinkan untuk dilakukan budidaya secara ekonomis.
b. Lokasinya secara ekonomis mudah dikembangkan sebagai kawasan penyangga.
c. Tidak merugikan dilihat dari segi ekologi/lingkungan hidup bila dikembangkan sebagai kawasan penyangga

3. Kawasan fungsi Budidaya Tanaman Tahunan (C)
Kawasan fungsi budidaya tanaman tahunan adalah kawasan budidaya yang diusahakan dengan tanaman tahunan seperti Hutan Produksi Tetap, Hutan Tanaman Industri, Hutan Rakyat, Perkebunan (tanaman keras), dan tanaman buah - buahan.
Suatu satuan lahan ditetapkan sebagai kawasan dengan fungsi budidaya tanaman tahunan apabila besarnya nilai skor kemampuan lahannya ≤ 124 serta mempunyai tingkat kemiringan lahan 15 - 40% dan memenuhi kriteria umum seperti pada kawasan fungsi penyangga.

4. Kawasan Fungsi Budidaya Tanaman Semusim (D)
Kawasan fungsi budidaya tanaman semusim adalah kawasan yang mempunyai fungsi budidaya dan diusahakan dengan tanaman semusim terutama tanaman pangan atau untuk pemukiman. Untuk memelihara kelestarian kawasan fungsi budidaya tanaman semusim, pemilihan jenis komoditi harus mempertimbangkan kesesuaian fisik terhadap komoditi yang akan dikembangkan. Untuk kawasan pemukiman, selain memiliki nilai kemampuan lahan maksimal 124 dan memenuhi kriteria tersebut diatas, secara mikro lahannya mempunyai kemiringan tidak lebih dari 8%.

C. Dasar Pembagian Fungsi Kawasan
Penetapan mengenai pembagian fungsi kawasan menjadi kawasan lindung menjadi kawasan budidaya tercantum dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Didalamnya diterangkan mengenai pengertian dari kawasan, kawasan lindung dan kawasan budidaya. Secara lebih lanjut, untuk dasar pembagian kriteria fungsi kawasan diatur dalam SK Menteri Pertanian No. 837/Kpts/Um/11/1980 dan No. : 683/Kpts/Um/8/1981 tentang kriteria dan tata cara penetapan hutan lindung dan hutan produksi. Berikut ini pembagian kriteria penetapan fungsi kawasan:
Tiga faktor yang dinilai sebagai penentu kemampuan lahan, yaitu :
1. Kelerengan lapangan
2. Jenis tanah menurut kepekaan terhadap erosi
3. Intensitas hujan harian rata - rata
Informasi tersebut didapatkan dari hasil pengolahan peta topografi, peta tanah, dan data hujan. Klasifikasi dan nilai skor dari ketiga faktor di atas berturut – turut adalah seperti Tabel 1, Tabel 2 , Tabel 3, dan Tabel 4:
Tabel 1
Klasifikasi dan Nilai Skor Faktor Kelerengan Lapangan
Kelas Kelerengan (%) Klasifikasi Nilai Skor
I 0-8 Datar 20
II 8-15 Landai 40
III 15-25 Agak Curam 60
IV 25-40 Curam 80
V >40 Sangat Curam 100


Tabel 2
Klasifikasi dan Nilai Skor Faktor Jenis Tanah Menurut Kepekaannya Terhadap Erosi
Kelas Jenis Tanah Klasifikasi Nilai Skor
I Aluvial, Gleisol, Planosol, Hidromorf Kelabu, Latrik Tanah Tidak Peka 15
II Latosol Kurang Peka 30
III Brown Forest Soil, Non Calcic Brown, Mediteran Agak Peka 45
IV Andosol, Laterit, Grumusol, Podsolik Peka 60
V Regosol, Litosol, Organosol, Renzina Sangat Peka 75

Tabel 3
Klasifikasi dan Nilai Skor Faktor Intensitas Hujan Harian Rata - Rata
Jenis Tanah Menurut Kepekaannya Terhadap Erosi
Kelas Intensitas Hujan
(mm/hari) Klasifikasi Nilai Skor
I 0- 13,6 Sangat Rendah 10
II 13,6-20,7 Redah 20
III 20,7-27,7 Sedang 30
IV 27,7-34,8 Tinggi 40
V >34,8 Sangat Tinggi 50


Tabel 4
Nilai Skor Arahan Klasifikasi Fungsi Kawasan
No Arahan Fungsi Pemanfaatan Lahan Nilai skor
I Kawasan fungsi lindung >175
II Kawasan fungsi penyangga 125-174
III Kawasan fungsi budidaya tanaman tahunan 75-124
IV Kawasan fungsi budidaya tanaman semusim&permukiman <124
(kemiringan lereng <8%)
Sumber : Pedoman Penyusunan Pola RLKT Tahun 1994.

D. Contoh perhitungan Fungsi Kawasan
Penetapan fungsi Kawasan dilakukan dengan menjumlahkan nilai skor dari ketiga faktor yakni kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang dinilai pada setiap satuan lahan. Besarnya jumlah nilai skor tersebut merupakan nilai skor kemampuan lahan untuk masing - masing satuan lahan, Berikut ini contoh penentuan fungsi kawasan dengan cara scoring:




CONTOH  (SATUAN LAHAN DI SUB-DAS WURYANTORO, WONOGIRI)
Tabel Satuan Lahan di Sub-DAS Wuryantoro dan Karakteristiknya
Satuan
Lahan Kemiringan Lereng (%) Jenis Tanah Hujan Harian Rata-rata (mm/hari) Penggunaan Lahan
K1IGrumPp 5,3 Grumusol 1,6 Permukiman
K1IIGrumHr 12,2 Grumusol 2 Hutan Rakyat
K2IVAlimcTg 27 Asosiasi litosol 1,6 Tegalan
K2VAlimcKc 62 Asosiasi litosol 1,6 Kebun Campuran

Setelah mengetahui satuan lahan beserta karakterisik yang dijadikan indikator kriteria fungsi kawasan kemudian dilakukan proses scoring, berikut ini hasil penentuan fungsi kawasan 4 satuan lahan Sub-DAS Wuryantoro :
Satuan Lahan Kemiringan Lereng Jenis Tanah Hujan Harian Rata-rata Jml. Skor Penentuan Fungsi Kawasan
% Skor Tanah Skor r Skor
K1IGrumPp 5,3 20 Grum 60 1,6 10 90 K.Budidaya Tanaman Semusim
K1IIGrumHr 12,2 40 Grum 60 2 10 110 K.Budidaya Tana- man Tahunan
K2IVAlimcTg 27 80 Litosol 75 1,6 10 165 K.Penyangga
K2VAlimcKc 62 100 Litosol 75 1,6 10 185 K.Lindung

Dari hasil akhir diatas, dapat diketahui bahwa dari 4 satuan lahan yang dianalisis , fungsi kawasannya terbagi menjadi empat macam yaitu Kawasan Lindung dengan satuan lahan K2VAlimcKc, Kawasan Penyangga dengan kode satuan lahan K2IVAlimcTg, Kawasan Budidaya Tanaman Tahunan dengan kode satuan lahan K1IIGrumHr, dan Kawasan Budidaya Tanaman Semusim dengan kode satuan lahan K1IGrumPp.

E. Manfaat Evaluasi Fungsi Kawasan
Salah satu manfaat yang dapat diambil dari hasil evaluasi funsi kawasan diatan adalah untuk dijadikan sebagai pedoman arahan fungsi kawasan daerah yang bersangkutan apakah kawasan tersebut penggunaannya sudah tepat atau belum, sehingga dapat digunakan sebagai langkah perbaikan dalam proses perencanaan pembangunan kawasan selanjutnya. Sebagai contoh kasus studi mengenai kecocokan penggunaan lahan sahan ini dengan hasil arahan funsgi kawasan  yang ada di DAS Wuryantoro:
Tabel Arahan Bentuk Penggunaan Lahan
Satuan
Lahan Fungsi Kawasan Penggunaan Lahan Ket.
Saat ini Arahan
K1IGrumPp K.Budidaya Tanaman Semusim Permukiman Permukiman atau Tegalan Tetap
K1IIGrumHr K.Budidaya Tanaman Tahunan Hutan Rakyat Hutan rakyat Tetap
K2IVAlimcTg K.Penyangga Tegalan Hutan Rakyat Ubah
K2VAlimcKc K.Lindung Kebun Campuran Hutan Lindung Ubah

Dari table diatas dapat diketahui daerah mana yang penggunaan lahannya sudah sesuai arahan fungsi kawasan dan daerah mana yang harus dilakukan perubahan.







DAFTAR PUSTAKA
Arsyad, Sitanala. 1989. Konservasi Tanah dan Air. Bandung : Penerbit ITB.

SK Menteri Pertanian No. 837/Kpts/Um/11/1980 dan No. : 683/Kpts/Um/8/1981

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Senawi. 2009. Arahan Penggunaan Lahan untuk Pengendalian Erosi Tanah di Sub-DAS Wuryantoro Dta  Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah. Jurnal Ilmu Kehutanan. Yogyakarta: Jurusan Manajemen Hutan, Fakultas Kehutanan UGM.

1 comments:

Unknown said...

terima kasih mas, tulisan nya sangat membantu, mohon izin copi..