KARANG TARUNA

http://hanif40.blogspot.com/

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

percobaan ke 2

TES PERCOBAAN

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

April 15, 2013

Dasar Hukum Penyusunan RPP


PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2007

TENTANG

STANDAR PROSES
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang :  bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat   :     1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Ne­gara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidik­an (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lem­baran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3.  Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4.  Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai pembentukan Kabinet In­donesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;


MEMUTUSKAN:
Menetapkan :     PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NA­SIONAL TENTANG STANDAR PROSES UN­TUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.


Pasal 1
(1) Standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pem­belajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
(2)   Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
     Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Hasil Olah Data SIG Kontur 3D Sebagian Wilayah Kabupaten Pemalang

1. Hasil Olah Data SIG Kontur 3D Sebagian Wilayah Kabupaten Pemalang

2.  Hasil Olah Data SIG Kontur 3D Sebagian Wilayah Kabupaten Pemalang
  
3. Hasil Olah Data SIG Kontur Penampang Melintang Sebagian Wilayah Kabupaten Pemalang